Menko Polhukam Wiranto Minta Revisi UU Terorisme Segera Disahkan

Revisi Undang-Undang Terorisme yang dituding jadi biang kerok merajalelanya terorisme harus segera disahkan menjadi UU.

oleh Sunariyah diperbarui 15 Mei 2018, 07:59 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 07:59 WIB

Fokus, Jakarta - Sejumlah ledakan bom di Kota Surabaya dan sekitarnya secara berurutan dan sporadis dalam dua hari terakhir telah menelan korban jiwa lebih dari 20 orang dan puluhan lainnya luka-luka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (15/5/2018), serangan bom bunuh diri terjadi menyusul kericuhan napi teroris di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, yang diduga telah direncanakan kelompok radikal ini. Pasalnya, sejumlah kalangan sebelumnya telah memberikan sinyal agar pemerintah sigap dalam menangani terorisme karena sudah darurat.

Bahkan disebut-sebut kelompok radikal Jamaah Ansarud Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS, akan membuat teror berdarah jelang Ramadan dan Idul Fitri. Revisi Undang-Undang Terorisme yang dituding jadi biang kerok terorisme merajalela harus segera disahkan.

Revisi UU Terorisme kini tengah menjadi polemik DPR dan pemerintah. Ada tujuh pasal yang menjadikan revis UU tersebut terlunta-lunta disahkan. Mulai dari pasal definisi terorisme hingga pelibatan TNI dan penyadapan dalam menangkal terorisme. Menko Polhukam Wiranto dan sejumlah pimpinan parpol sepakat revis UU Terorisme segera disahkan.

"Pertama, definisi sudah kita anggap selesai. Kedua, pelibatan TNI juga sudah selesai, maka tidak ada lagi yang kita debatkan," ujar Wirantio.

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengatakan, apapun yang tujuannya melindungi rakyat dan mengamankan negara dari ancaman, harus didukung. Diharapkan dengan rampungnya revisi UU Terorisme, selain keutuhan bangsa dan negara tetap terjaga, ideologi radikal atas nama agama tidak berkembang. Serta pemerintah dan masyarakat bisa melakukan pencegahan terhadap setiap aksi berbau terorisme.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya