Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan dana desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai. Ini dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memperkirakan dengan penggunaan dana desa secara padat karya tunai, akan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 5 juta tenaga kerja.
Baca Juga
"Saat ini, semua dana desa sudah cair dan desa sudah melaksanakan program padat karya tunai. Karena itu wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jadi harus dilakukan secara swakelola dan 30 persen nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Penyerapan tenaga kerja, menurut Eko, tidak hanya dengan program padat karya tunai yang berasal dari dana desa. Namun, juga melalui program pengembangan prukades yang digagas Kemendes PDTT dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.
"Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja," katanya.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: