Kata Bazis DKI soal Edaran Zakat Minimal Rp 1 Juta

Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan membantah surat permintaan zakat Rp 1 juta berasal dari pihaknya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Jun 2018, 12:31 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2018, 12:31 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, menjadi viral lantaran berisi permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat minimal Rp 1 juta.

Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan membantah surat permintaan zakat Rp 1 juta berasal dari pihaknya.

“Oh, bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Meski demikian, Zahrul membenarkan bahwa ada map dan imbauan kepada lurah dari Bazis. Namun, tidak ada kewajiban besaran zakat yang harus diberikan warga.

“Untuk imbauan kepada masyarakat Jakarta untuk membayar zakat,” ujarnya

Zahrul memperkirakan, imbauan zakat Rp 1 juga berasal dari inisiatif Lurah Cilandak itu sendiri. Pihaknya kembali menegaskan tak ada target pengumpulan zakat tersebut.

“Itu inisiatif Pak Lurah aja kali, tuh. Tidak ada, tidak ada itu diklarifikasi dari kami. Itu, kan, keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu, kan. Iya dong, masa zakat dipaksa,” ucapnya

Bazis DKI, ucap Zahrul, hanya memberikan imbauan yang berdasar pada seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan tahun 1439 H/2018 M.

“Imbauan Pak Gubernur warga Jakarta untuk membayar zakatnya ke Bazis. Ada suratnya. Ya mungkin lurah buat pengantar boleh, tapi kalau menentukan (minimal zakat), enggak boleh,” ucapnya.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya