Bapak Mau Hari Raya Jadi Kode Suap Bupati Purbalingga

Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Purbalingga, Tasdi resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 06 Jun 2018, 07:19 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 07:19 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Purbalingga, Tasdi resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Saat meminta suap, kode "Bapak Mau Hari Raya" kerap digunakan untuk mendapat commitment fee proyek pembangunan Islamic Center.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (6/6/2018), KPK menetapkan Bupati Tasdi bersama Hadi Kiswanto, Kabag Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga, sebagai tersangka penerima suap, serta tiga orang dari pihak swasta selaku pemberi suap. Tiga tersangka dari pihak swasta itu adalah Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi menerima Rp 100 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar Rp 500 juta setelah memenangkan PT Sumber Bayak Kreasi dalam tender proyek pembangunan kawasan Islamic Center 2018 tahap dua, senilai Rp 22 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya