Soal RKUHP, Wiranto Tegaskan Tak Ada Perseteruan Pemerintah dengan KPK

Dia menegaskan, RKHUP ini masih belum final. Karena itu anggapan pemerintah melawan KPK itu tidak ada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jun 2018, 22:19 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 22:19 WIB
Menko Polhukam Wiranto Temui Ketua KPU
Menko Polhukam Wiranto usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan berlangsung sekitar satu jam dan tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta -P Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pertemuan antara pemerintah, DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk saling membuka diri dan saling memahami tentang rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perkara (RKUHP).

"RKUHP ini sama sekali tak ada niat untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus, apakah itu korupsi, narkotika, apakah itu terorisme, apakah itu pencucian uang. Tidak ada," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia menegaskan, RKHUP ini masih belum final. Karena itu anggapan pemerintah melawan KPK itu tidak benar.

"Adanya satu opini yang berkembang, kasus ini adalah antara KPK melawan pemerintah, itu sama sekali tidak ada. Hanya kita mengatakan RKUHP ini kan belum final, masih dalam proses," tutur Wiranto.

Karena belum final, maka wajar jika ada perbedaan. Hal ini yang dicoba untuk diatasii.

"Kalau di sana sini ada perbedaan, lumrah saja. Dan saat ini kita mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu," pungkas Wiranto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Ada Titik Temu

Menko Polhukam Wiranto (Istimewa)
Menko Polhukam Wiranto (Istimewa)

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan pertemuan kali ini belum menemukan titik mufakat antarpihak. Pembahasan akan kembali digelar usai Idul Fitri.

"Nanti abis lebaran kita bicarakan. Ya Belum-belum (ada titik temu) nanti akan dibicarakan," ucap Wakil Ketua KPK laode Syarif usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dia menuturkan, masih banyak yang menjadi masalah. Meski demikian, dirinya enggan menjelaskan pasal apa saja.

"Masih banyak. Soalnya perbedaan sanksi, masuknya sebagian pasal-pasal UU Tipikor dalam ketentuan umum," ungkap Laode.

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto, menerangkan, memang ada beberapa pasal yang harus dimatangkan. Dia berdalih karena ini masih belum final.

"Memang dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan. Namanya kan belum sempurna belum final. Apakah itu masalah sanksi, masalah yang menyangkut delik-delik yang bersifat tindak pindana khusus masuk ke dalam RUU KUHP," tegas Wiranto.

Karena itu, masih kata dia, pihaknya sepakat akan ada pertemuan untuk mematangkan hal ini.

"Dengan demikian maka kita sepakat, akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini. Tentu dengan semangat kebersamaan dan semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat adil dan sempurna," pungkas Wiranto.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya