Wiranto Akan Undang KPK dan Instansi Terkait Jelaskan soal Revisi KUHP

Wiranto mengatakan, semua pihak yang mempunyai kepentingan dengan revisi KUHP akan diundang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jun 2018, 06:46 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 06:46 WIB
Menko Polhukam Wiranto
Menko Polhukam Wiranto
Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi terkait untuk menjelaskan permasalahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Saya akan memperluas rakor (rapat koordinasi) dengan pihak lain yang menyangkut masalah ini. Saya harapkan masyarakat jelas dengan penjelasan ini. Memang sederhana, karena masalahnya sederhana," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
 
Saat ditegaskan apakah ini salah satu upaya untuk membujuk KPK, Wiranto hanya menjawab, "semua pihak yang mempunyai kepentingan revisi KUHP saya akan undang. Supaya jangan sampai nanti kalau enggak diundang masih punya pendapat yang beda," tegas Wiranto.
 
Dia meminta, dengan langkah yang diambil ini, tidak ada lagi perang opini di media sosial. Terlebih sampai ditunggangi oleh kepentingan politik.
 
"Jangan sampai opini (soal revisi KUHP) itu digeber di medsos sehingga menjadi perdebatan di umum. Ini kan menimbulkan keresahan, ini musim politik, Pilkada, Pilpres, Pileg, jangan sampai ini ditunggangi oleh kepentingan politik," pungkas Wiranto.

Lemahkan Penegak Hukum?

Penanggulangan Terorisme, Kemenkumham Bangun Kerja Sama dengan BNPT
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan saat melakukan MoU dengan BNPT di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan Undang-Undang Tipikor akan tetap ada dan tak akan hilang meskipun ada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi khusus dengan Menko Polhukam Wiranto, Mantan Menteri Kehakiman Muladi, serta jajaran Kejaksaan Agung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

"Ya, iya (UU Tipikor masih ada) pasti 100 persen, 1.000 persen (revisi KUHP tak hilangkan UU Tipikor)," ucap Yasonna.

Yasonna menegaskan, dalam revisi KUHP sama sekali tak ada melemahkan penegak hukum, khususnya KPK. Semuanya sudah jelas.

"Karena apa, enggak ada pelemahan sama sekali. Di ketentuannya jelas. Di Undang-Undangnya jelas. UU Tipikor-nya jelas kok," tegas Yasonna.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya