Liputan6SCTV, Banyumas - Pemeriksaan obat terlarang dilakukan terhadap sopir angkutan mudik. Hasilnya, dua sopir di Banyumas, Jawa Tengah, dilarang bertugas. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan para pemudik.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (12/6/2018), pemeriksaan dilakukan oleh petugas gabungan dari BNN, Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Satnas Narkoba Polres Banyumas yang bekerja sama dengan UPT Terminal Bus Bulu Pitu, Purwokerto.
Dari 100 awak angkutan mudik di terminal tersebut yang menjalani tes kesehatan dan tes urine, hanya dua orang yang dinyatakan positif menggunakan obat.
Advertisement
Meski belum diketahui apa jenis obat yang dikonsumsi, keduanya dilarang mengemudikan bus dan diminta beristirtahat. (Galuh Garmabrata)