Liputan6.com, Jakarta - Muncul Telegram Rahasia atau TR bernomor ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018 yang berisikan pergantian jabatan atau mutasi di jajaran Polri. Posisi Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin digantikan oleh Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya penerbitan TR tersebut. Hanya saja, dia menampik sebutan mutasi sebagai pencopotan jabatan dan dikarenakan isu tidak netralnya Brigjen Hasanuddin dalam Pilkada Maluku 2018.
"Itu telegram biasa. Di situ tidak ada dimutasi karena tidak netral. Yang ada dibebastugaskan dari jabatan lama dan dimutasi ke jabatan baru. Saya koreksi, nggak ada kata dicopot. Saya jelaskan di TR itu dibebastugaskan dari jabatan lama dan dimutasi ke jabatan baru. Enggak ada dicopot," tutur Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Advertisement
Menurut Setyo, penerbitan TR sudah melalui sejumlah pertimbangan. Hanya saja untuk Wakapolda Maluku, dia tidak melihat adanya alasan mutasi lantaran adanya sikap tidak netral dalam ajang pilkada.
"Saya tidak melihat itu (tidak netral) dan saya melihat faktanya saja dan ada TR, itu dilaksanakan," jelas dia.
Termasuk juga terkait jabatan yang ditempati pihak-pihak yang dimutasi. Pastinya melalui pertimbangan Kapolri Jendral Tito Karnavian selaku pimpinan instansi kepolisian.
"Faktor ada pertimbangan pimpinan memutasi pasti ada. Jadi pertimbangan mutasi orang pasti ada. Jadi jangan berandai-andai. Ada mutasi promosi ada yang tidak," Setyo menandaskan.
Brigjen Hasanudin sendiri dimutasi jabatan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Sementara yang menggantikan posisi Brigjen Wiyagus sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri adalah Kombes Erwanto Kurniadi yang sebelumnya menjabat wakil.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â