Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Divonis Hari Ini

Fredrich Yunadi diduga merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 10:00 WIB
Mantan Penasehat Hukum Setya Novanto Dituntut 12 Tahun
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar tuntutan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Nasib Fredrich Yunadi bakal diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (28/6/2018). Dia diduga merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Dijadwalkan, sidang yang dipimpin oleh Hakim Saifuddin Zuhri akan dibuka pukul 10.00 WIB, sesaat sebelum sidang tuntutan Bimanesh Sutarjo, dokter pada rumah sakit Medika Permata Hijau sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.

"Direncanakan sidang putusan jam 10.00 WIB sebelum sidang tuntutan Bimanesh," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu menentang sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Fredrich melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11/2017). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.

Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.

Ia pun akhirnya dituntut jaksa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya