Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir mengambil upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait putusan 7 tahun terhadap terdakwa merintangi proses hukum dalam kasus e-KTP, Fredrich Yunadi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, amar putusan yang disampaikan Hakim Ketua Syaifudin Zuhri masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Fredrich Yunadi diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu, kami pikir-pikir dan akan membahasnya di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan terbukti," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
Menurut dia, tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa KPK kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Meski begitu, Febri menyatakan pihak lembaga antirasuah menghormati putusan hakim atas perkara Fredrich Yunadi.
"Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan, tentu kami hormati," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Hakim
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Fredrich Yunadi terbukti melakukan upaya merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Advertisement