Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, NS, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Polisi mengatakan tidak menutup tersangka lain dalam kasus serupa.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Andi Rian mengatakan, meskipun sudah menetapkan lima orang tersangka bukan berarti tak akan ada tersangka lain dalam persitiwa tenggelammya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
"Proses ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Andir, Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/6/2018).
Advertisement
Tersangka lain yang dimaksudkan dirinya itu bisa saja jabatan yang lebih tinggi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS.
"Tersangka lain bisa aja di atasnya Kadishub," ujarnya.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP.
"Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," dia menandaskan.
Hingga saat ini Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam tragedi di perairan Danau Toba. Mereka adalah KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: