Polres Aceh Timur Tangkap 2 Pelaku Diduga Bunuh Gajah Bunta

Polisi juga menyita barang bukti gading milik gajah bunta sepanjang 126 cm dan berat 10 kilogram.

oleh Maria Flora diperbarui 03 Jul 2018, 14:38 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 14:38 WIB

Liputan6.com, Aceh - Pelaku pembunuh bunta, gajah jinak di Konservasi Serbajadi, Aceh Timur, tertangkap. Polisi juga menyita barang bukti gading milik bunta sepanjang 126 cm dan berat 10 kilogram.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (3/7/2018), jajaran Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku yang diduga membunuh bunta. Namun, identitas keduanya masih dirahasiakan.

Gading milik gajah bunta adalah barang bukti kedua setelah sebelumnya petugas menyimpan gading dari bangkai gajah bunta sepanjang 8 cm dan berat 2 kilogram.

Setelah penyelidikan selesai, dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap penadah gading gajah, kemudian barulah identitas seluruh terduga pelaku dirilis secara resmi oleh Polres Aceh Timur bersama Bareskrim, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan RI.

"Kita amankan dua orang. Untuk inisial kita tunggu konfirmasi dari Kapolres," ujar Kanit Pidum Reskrim Polres Aceh Timur Ipda JM Tambunan.

Sabtu, 9 Juni lalu, gajah bunta ditemukan mati di area Konservasi Serbajadi dengan kondisi penuh luka dan gadingnya raib. Diduga hewan ini diracun sebelum diambil gadingnya.

Kematian gajah bunta sempat menjadi sorotan. Bunta merupakan satu dari empat gajah jinak yang ditempatkan di Konservasi Serbajadi untuk meminimalisir konflik gajah liar dengan petani. Pascakematian bunta, muncul petisi yang mengajak warganet mendesak pengusutan pembunuh bunta.

Melalui situs Change.org, petisi ini digagas Teuku Nurhayati, warga Bireun, Aceh. Hingga siang ini,lebih dari 70 ribu orang telah ikut menandatangani petisi untuk gajah bunta. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya