Pemerintah Resmi Teken PKPU yang Larang Eks Narapidana Korupsi Nyaleg

Terdapat perubahan redaksional dalam PKPU yang diundangkan Kemenkumham.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 03 Jul 2018, 23:04 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2018, 23:04 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Selasa (3/7/2018) malam. Ia menjelaskan terdapat perubahan redaksional PKPU.

Sebelumnya, aturan larangan eks narapidana korupsi terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.

Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.

Konsekuensinya, partai politiklah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

"Itu benar. Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bakal calon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).

Ia menegaskan, meskipun terdapat perubahan secara redaksional, namun substansinya tetap sama. Ketiga model mantan napi tersebut tak boleh mencalonkan diri.

"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," ucapnya menegaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya