Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Masyarakat Sejahtera (HMS) meminta KPK menuntaskan dua kasus mega korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"KPK harus punya komitmen kuat tuntaskan BLBI dan Century Gate di 2018 ini. Hal ini sesuai dengan Resolusi KPK 2018," ujar Sekretaris Jenderal HMS Hardjuno Wiwoho, saat aksi demo di depan Gedung KPK, Selasa (17/7/2018).
Dalam aksi yang diikuti ratusan massa tersebut, Hardjuno mengingatkan KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan kolega ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
KPK juga bisa mengoptimalkan posisi Syafruddin Arsyad yang statusnya dinaikkan menjadi terdakwa. Syafrudin dinilainya bisa menjadi pintu masuk ideal.
Koordinator HMS Jenderal Syamsul Jalal menambahkan, KPK harus menunjukkan kekuatannya dalam memberantas korupsi. Jangan sampai KPK seolah melindungi para koruptor dengan berbagai dalih .
"Kalau KPK tidak bisa menuntaskan kasus BLBI, berarti bukan KPK. Tapi, KPK adalah Komisi Pelindung Koruptor. KPK sekarang harus menunjukkan kekuatannya,” kata Syamsul Jalal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Minta Publik Pantau
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau kepada pubik untuk terus mengawal jalannya persidangan kasus BLBI. Hal ini demi keobjektifan dan rasa adil kepada publik dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik. Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp4, 58 T, jumlah cukup besar, sehingga perhatian bersama diperlukan," tandas Febri.
Sidang lanjutan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung digelar, Senin 16 Juli 2018 di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Advertisement