Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu dia sempat mengusulkan adanya pembuatan Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum.
"Mungkin ada satu saran yang kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Indonesia sampai hari ini belum memiliki Undang-Undang tentang perlindungan bagi penegak hukum," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Tito menuturkan, keberadaan Undang-Undang penegak hukum sangatlah penting untuk mengatur perlindungan dan hak-hak bagi penegak hukum. Karena pekerjaan menegakkan hukum, kata dia, penuh risiko.
Advertisement
"Di antaranya adalah ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. Kemudian yang kedua mengenai pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya," ujar Tito.
Butuh Rutan Khusus
Selain undang-undang, lanjut Tito, juga diperlukan rumah tahanan khusus bagi para aparat yang melakukan kejahatan. Sebab, jika disatukan dengan tahanan lain para aparat akan dijadikan sasaran balas dendam.
"Karena kalau penegak hukum kemudian digabungkan dalam rutan atau lapas yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya, dia bisa menjadi sasaran balas dendam oleh orang-orang yang pernah ditangkap olehnya," ucap Tito.
"Mohon nanti bisa kita pikirkan bersama untuk dibuatnya undang-undang khusus untuk perlindungan bagi penegak hukum," ucap Tito.
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement