Langkah Dirjen Pemasyarakatan Usai KPK OTT di Lapas Sukamiskin

Menanggapi penangkapan dan penetapan Wahid Husein sebagai tersangka oleh KPK, Dirjenpas Sri Puguh Utami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Jul 2018, 08:39 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 08:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein, dalam perkara suap untuk pemberian fasilitas tambahan di lapas binaannya menjadi tamparan keras di lingkup Diretorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (22/7/2018), menanggapi penangkapan dan penetapan Wahid Husein sebagai tersangka oleh KPK, Dirjenpas Sri Puguh Utami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dia pun segera mengevaluasi dan merevitalisasi sistem peradilan pidana. Langkah pertama akan diambil Senin besok dimulai dengan mengeluarkan semua fasilitas tambahan di seluruh lapas di tanah air agar kembali seperti semula.

"Ada fasilitas yang tidak digunakan tidak pada tempatnya di Sukamiskin, dan pak menteri meminta untuk dibenahi sesuai dengan tempatnya," kata Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya