Ajukan PK, M Sanusi: Ada Kekhilafan Hakim

M Sanusi menuturkan, mobil, rumah dan sebidang tanah yang diberikan Ariesman Wijaya, Direktur PT Agung Podomoro Land, tidak berkaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2018, 16:42 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 16:42 WIB
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). M Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana penerima suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi menjalani sidang awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukumnya, Sanusi menganggap ada kekhilafan hakim serta adanya bukti baru terkait perkaranya.

"Ada kekhilafan hakim. Ada (novum) yang dalam bentuk otentik tertulis ada beberapa, contohnya saya enggak ingat rincinya," ujar Sanusi, Rabu (25/7/2018).

Dalam permohonan PK yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sanusi juga meminta agar segala aset yang telah disita sedianya dikembalikan dengan dalih tidak ada bukti mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Selain itu, mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu menuturkan mobil, rumah dan sebidang tanah yang diberikan Ariesman Wijaya, Direktur PT Agung Podomoro Land, tidak berkaitan dengan pembahasan raperda reklamasi yang saat itu tengah digodok Pemprov DKI Jakarta.

M Sanusi mengklaim, pemberian tersebut diberikan Ariesman sebagai bentuk dukungannya untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 silam.

 


Hukuman Diperberat

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018). Pada persidangan ini kuasa hukum pemohon membacakan kesimpulan pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengajuan PK oleh M Sanusi dilakukan setelah vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonisnya tujuh tahun pidana penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi mobil Audi, mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya