Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, berkas 199 bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdeteksi sebagai mantan narapidana korupsi telah dikembalikan ke partai politik yang bersangkutan untuk diganti.
Bacaleg tersebut ditemukan dalam pendaftaran DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Iya kami kembalikan ke parpol buat diganti," ujar Pramono, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Advertisement
"Jadi, bahasa kami bukan TMS (tidak memenuhi syarat) ya, tapi dikembalikan kepada parpol," ia melanjutkan.
Pramono mengatakan, tindakan itu dilakukan KPU karena terdapat ketentuan pada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Juga karena, hingga saat ini, belum ada putusan yang membatalkan aturan tersebut di Mahkamah Agung (MA). Meskipun, telah ada sejumlah pihak yang menggugatnya.
"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU kita ya kami kembalikan kepada parpol," kata Pramono.
Temuan Bawaslu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk pemilu legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.
"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu malam, 25 Juli 2018.
Bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dengan rincian, di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon, dan di kota terdapat 21 bakal calon.
Dia menjelaskan, penemuan sejumlah bacaleg tersebut telah berdasarkan penelusuran hasil pengawasan. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali terhadap data yang nereka dapatkan.
"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement