Agun Golkar: Tidak Ada Konsep Pembinaan Bagi Napi Korupsi

Agun mengatakan untuk penempatan kamar di Lapas Sukamiskin dianggap ideal.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Jul 2018, 06:04 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2018, 06:04 WIB
Lapas Sukamiskin
Petugas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita saat razia yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bandung, 22 Juli 2018. (Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Anggota Fraksi Golkar di DPR Agun Gunandjar Sudarsa menilai tidak ada pembinaan narapidana di Lapas Sukamiskin. Para narapidan tersebut diperlakukan layaknya benda mati. Seharusnya, pemerintah memperlakukan narapidana dibina secara humanis.

"Maka sarana dan prasarana pembinaannya itu dipenuhi. Nah, ternyata setelah saya tanya, Anda kegiatannya apa? Tidak ada. Jadi enggak ada dan belum ada konsep pembinaan bagi napi korupsi," ujar Agun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Sabtu (28/7/2018).

Agun mengatakan untuk penempatan kamar di Lapas Sukamiskin dianggap ideal. Kamar 2x3 meter persegi di Lapas Kelas I Sukamiskin dihuni oleh satu narapidana. Namun, perlu dipertimbangkan lagi kebutuhan narapidana korupsi yang tidak sama dengan narapidana kasus lainnya.

Agun menjelaskan sebelum menghuni sel, para narapidana terbiasa berolahraga dengan fasilitas bergengsi dan dilayani segala kebutuhannya. Tetapi saat dijebloskan ke penjara, diperkirakan tingkat stres meninggi akibat adanya kebiasaan yang berbeda.

"Mungkin bisa dibayangkan tingkat penderitaannya, tingkat potensi sakitnya itu luar biasa," kata Agun yang juga anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham.

Agun menyebutkan kemungkinan ambruknya kesehatan narapidana koruspi lebih tinggi. Terbiasa hidup dengan segala fasilitas, kini harus menhuni kamar sempit, makan dan bangun tidur diatur, seluruh kegiatannya di lorong serta disekat, belum lagi terdapat ruangan sterilisasi.

DPR meminta pemerintah agar segera merumuskan pembinaan narapidana seluruh kategori kejahatan. Termasuk di dalamnya pengaturan jenis barang yang dianggap mewah dan dilarang berada di dalam kamar Lapas Sukamiskin.

Hal itu guna mengantisipasi terulangnya kejadian tudingan fasilitas mewah untuk narapidana korupsi.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya