Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan mengembalikan empat posisi pejabat yang dirombak oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut, pihaknya akan kembali mengevaluasi kinerja para pejabat itu selama menjabat.
"Satu ada Tri Kurniadi (mantan Wali Kota Jakarta Selatan), Sopan (mantan Kepala Dinas Pendidikan), Bu Iin BPBJ. Satu lagi saya lupa itu kami kita lihat, evaluasi lagi," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Hasil evaluasi akan menentukan nasib keempat mantan pejabat Pemprov DKI. Bila dianggap memuaskan, mereka akan dikembalikan ke posisi semula. Begitu pula dengan sebaliknya.
Advertisement
Sementara, menurut Saefullah, untuk beberapa posisi lain beberapa pejabatnya sudah masuk masa pensiun.
"Selebihnya itu memang sudah memasuki masa pensiun, begitu dilepas otomatis dilepas. Mau gimana lagi," ucapnya.
Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi hasil penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Salah satu rekomendasi KASN adalah mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.
"Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7/2018).
Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan KASN selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement