KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari Kediaman Pengurus PPP

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2018, 06:06 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 06:06 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan KPK menyita Rp 1,4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura. 

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah uang disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. 

"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. 

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut. 

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu. 

"Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu, masih akan ditelusuri lebih lanjut," kata Febri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetapkan 4 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya