Modus Peracik Obat Palsu di Karanganyar Kelabui Korbannya

Modusnya, ATS membeli beberapa obat resmi di apotik, kemudian diramu serta dikemas dengan diberi merek obat sendiri

oleh Maria Flora diperbarui 01 Agu 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 16:11 WIB

Patroli, Karanganyar - ATS (50), warga Gondangrejo, Karanganyar, diringkus polisi dari sebuah rumah di Kelurahan Kenep Sukoharjo, yang dijadikan tempat meracik dan meramu obat palsu. Penangkapan ATS setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik yang dilakukan tersangka.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (1/8/2018), modus ATS dengan membeli beberapa obat resmi di apotik, kemudian diramu serta dikemas dengan diberi merek obat sendiri. Selanjutnya dijual secara bebas ke masyarakat.

Kepada calon pembeli, pelaku menyakinkan bahwa obat tersebut mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Hasil penyelidikan polisi, selain tidak memiliki ijin BPOM dan Dinas Kesehatan, pelaku meramu tiga hingga empat obat menjadi satu kemasan dan dijual seharga Rp 7.500 dengan keuntungan Rp 1.500 per kemasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rio Audhitama Sihombing)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya