Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dengan hukuman 8 tahun kurungan ditambah denda Rp 600 juta atau enam bulan penjara.
"Menyatakan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa dalam tahanan, ditambah denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Selain itu, jaksa juga meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Advertisement
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan hukuman Abdul Latif, karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kedua, sebagai kepala daerah telah mencederai amanat masyarakat dan tidak memberikan teladan.
Ketiga, selama menjalani proses hukum, Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah itu dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Terakhir, terdakwa pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.
"Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Siapkan Pleidoi
Abdul Latif meminta waktu dua pekan sebelum menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Itu karena waktu yang dibutuhkan untuk menyusun pleidoi pribadinya.
Dia juga meminta kepada hakim agar diperbolehkan memakai laptop untuk mengetik pleidoi dalam Rutan. Namun ditolak lantaran jaksa menjelaskan bahwa barang elektronik dilarang masuk Rutan.
Lantas Ketua Majelis Hakim hanya menyetujui permintaan terdakwa agar sidang digelar dalam dua pekan mendatang.
"Dua minggu waktu yang cukup," tutup hakim ketua.
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar dari Dony Witono, Direktur PT Menara Agung Perkasa, terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement