Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017. Keduanya akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dua tersangka itu yakni, Direktur Utama PT Putera Dharma Raya, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.
"Pada Jumat dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke penuntutan tahap 2. Sidang rencananya akan digelar di Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 27 April 2018.
Advertisement
Hingga saat ini, kata Febri, dua tersangka itu telah diperiksa sebanyak tiga kali. Total ada 40 saksi dari berbagai unsur yang telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Fauzan Rifani dan Abdul Basit.
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sangkaan
KPK menduga Abdul Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.
Agus menuturkan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Advertisement