Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dua tahun lalu.
Juru bicara PSI Guntur Romli mengatakan, pihaknya sepakat bahwa penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.
Namun, Guntur berpandangan, dalam kasus Meiliana, tidak ada motif atau bukti adanya tindak penodaan agama.
Advertisement
"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," ucap Guntur.
Menurut Guntur, Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.
Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan. "Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," ucap dia.
Guntur pun menilai, vonis 18 bulan terhadap Meiliana mencederai rasa keadilan dan hati nurani.
"Ironisnya, sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan," kata dia.
Pihaknya berharap, proses banding yang telah diajukan kuasa hukum Meiliana dapat dikabulkan dan Meiliana bisa dilepaskan dari tahanan sampai keluar keputusan hukum bersifat tetap dan mengikat.
"PSI berharap seluruh bangsa Indonesia tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan umat beragama di Indonesia. Mari kita bangun solidaritas sebagai satu Indonesia," ucap dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Vonis 18 Bulan Penjara
Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement