Fahri Hamzah Prihatin Kasus Meiliana, Perempuan Dipenjara karena Volume Azan

Fahri berharap Meiliana akan terus menggunakan haknya untuk banding.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2018, 15:08 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 15:08 WIB
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, terkait kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dua tahun lalu.

"Saya membaca kronologi dan merasa prihatin, sebab saya melihat masyarakat pada awalnya telah menempuh mekanisme dialog. Begitulah seharusnya masalah antarkita selayaknya kita bicarakan baik," kata Fahri Hamzah, Kamis (23/8/2018).

Fahri berharap, Meiliana akan terus menggunakan haknya untuk banding. Menurut dia, hanya jalur banding yang bisa ditempuh oleh Meiliana.

Dia pun menyesalkan upaya dialog yang dilakukan pada awal mula kejadian terjadi tak membuahkan hasil.

"Karena hanya dengan cara itu jalur hukum yang tersedia. Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru," kata Fahri.

"Saya tidak baca delik apa yang dipakai. Tapi saya menyayangkan kenapa dialognya gagal," Fahri menandaskan.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Vonis

Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 Agustus 2018. Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya