Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Dia akan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Soetikno Soedarjo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Berdasarkan pantauan, Soetikno telah tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Dia enggan menjawab saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Advertisement
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Dia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap pengadaan pesawat itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.