Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2018, yang semula direncanakan berlangsung pada 17 September 2018, kemungkinan akan dimajukan menjadi Rabu 5 September 2018. Mereka akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menegaskan, tanggal 5 September ini juga masih bersifat rencana.
Menurut Akmal, perubahan tanggal itu bukan karena pemerintah ingin mempercepat pelantikan, melainkan karena disesuaikan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Advertisement
"Bukan dipercepat, tetapi sesuai dengan jadwal akhir masa jabatan masing-masing yang sudah habis, dan saat ini diisi Penjabat Gubernur," ungkap Akmal kepada Liputan6.com, Senin (3/9/2018).
Dia juga mengingatkan bahwa 17 September 2018 masih bersifat usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, sehingga bukan jadwal yang sudah pakem.
Â
9 Gubernur dan Wakil Gubernur
Sebagaimana arahan Presiden, ada 9 pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan dilantik.
Mereka adalah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Papua, Sulawesi Tenggara, dan NTT.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement