Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mempertanyakan landasan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ke BDNI. Jaksa mengatakan, tindakan Syafruddin merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Pada nota pembelaan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dia mengatakan tidak ada bukti yang terungkap dalam sidang yang memperkuat tuntutan jaksa.
Selama proses penerbitan SKL BLBI, kata Syafruddin, tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Sjamsul Nursalim sebagai pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), baik sebelum atau setelah penerbitan. Terlebih, dia mengaku tidak mengenal Sjamsul sehingga, tidak ada bukti adanya imbal balik penerbitan SKL kepada Syafruddin.
Advertisement
"Fakta-fakta tidak ada yang menyebutkan soal kick back, dengan demikian memperkaya orang lain tidak terpenuhi menurut hukum," ujar Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Sebelumnya, Syafruddin dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap telah memperkaya orang lain ataupun korporasi atas penerbitan SKL terhadap BDNI.
Jaksa menilai Syafruddin dan mantan Menteri Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dianggap telah mengetahui kredit PT DCD dan PT WM bermasalah alias macet, namun tidak mempermasalahkan hal itu saat dimasukan ke dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Ageement (MSAA). Dua perusahaan itu dijaminkan Sjamsul untuk melaksanakan kewajibannya membayar BLBI.
Â
Tuntutan Jaksa
Syafruddin pun dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerbitan SKL BLBI oleh Syafruddin dinilai jaksa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, pada proses utang BDNI, pemegang saham mayoritasnya adalah Sjamsul Nursalim, telah terjadi misrepresentatif.
Dalam uraian fakta hukum, jaksa menyebut Sjamsul Nursalim tidak menyampaikan adanya kredit macet oleh PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) saat melakukan pemaparan skema pembayaran utang BDNI di BPPN.
Saat itu, piutang BDNI kepada PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun. Namun terjadi resturukturisasi sehingga utang perusahaan tersebut kepada BDNI menjadi Rp 3,4 triliun, dari jumlah itu kemudian diklasifikasikan menjadi dapat ditagih dan tidak dapat ditagih.
Sebesar Rp 1,4 triliun merupakan utang dapat ditagih sementara Rp 1,9 triliun merupakan utang tak dapat ditagih. Terhadap utang tak dapat ditagih, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) era Kwik Kian Gie memutuskan bahwa kewajiban itu ditanggung oleh pemilik saham, Sjamsul Nursalim.
Kwik Kian Gie kemudian meminta Syafruddin menangani penyelesaian utang Dipasena dengan mengeluarkan keputusan KKSK yang mengamini adanya restrukturisasi.
Syafruddin kemudian berangkat ke Lampung, petani tambak udang PT DCD dan PT WM, guna mempresentasikan tentang kewajiban utang yang harus dibayar ke negara melalui BPPN. Namun, dari presentasi itu dia menyinggung tentang penghapusbukuan sedangkan keputusan KKSK tidak menyinggung hapus buku hutang perusahaan tambak itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement