Kemendagri Kembangkan Sistem Peringatan Dini untuk Tangani Konflik Berbasis TI

Workshop Operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Dalam Rangka Penanganan Konflik Sosial digelar di Aryaduta Hotel dengan mengundang pejabat Kesbangpol Provinsi se Indonesia.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Sep 2018, 14:22 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 14:22 WIB
Kemendagri Kembangkan Sistem Peringatan Dini untuk Tangani Konflik Berbasi TI
Workshop Operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Dalam Rangka Penanganan Konflik Sosial digelar di Aryaduta Hotel dengan mengundang pejabat Kesbangpol Provinsi se Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penanganan konflik sosial, khususnya pada pencegahan konflik yaitu dengan membangun sistem peringatan dini atau yang lebih dikenal dengan sebutan (early warning system).

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri telah membangun dan mengembangkan Sistem Peringatan Dini dalam rangka penanganan konflik berbasis Teknologi Informasi yang sudah terimplementasi ke dalam Sistem Informasi Penanganan Konflik Sosial (SiPKS).

Jumat ini (14/9), Workshop Operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Dalam Rangka Penanganan Konflik Sosial digelar di Aryaduta Hotel, Jakarta dengan mengundang pejabat Kesbangpol Provinsi se Indonesia yang membidangi Penanganan Konflik Sosial.

Akbar Ali, Direktur Kewaspadaan Nasional mengatakan kegiatan workshop ini sangat strategis dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya pada Tingkat Provinsi, terutama tugas dalam melaksanakan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial pada tahun 2018.

"34 Provinsi sudah membentuk Tim Terpadu, dan dari 514 Kab/Kota 456 sudah membentuk Tim Terpadu, sisanya 58 Kab/Kota yang belum membentuk Timdu dimana sebagian besar yang belum membentuk ada di Provinsi Papua," tegas Akbar.

Akbar menghimbau khusus kepada Tim Terpadu Tingkat Kabupaten dan Kota yang belum membentuk tersebut untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah dan melaporkan SK Pembentukan Tim Terpadu Tingkat Kabupaten/Kota tersebut kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Politik dan PUM.

"Hal ini penting karena Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial merupakan salah satu program Prioritas Nasional," pungkasnya.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya