Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI menemukanĀ sel para terpidana kasus korupsiĀ diĀ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tidak digembok dari luar.Ā Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto menjelaskan alasannyaĀ untuk penanganan kesehatan narapidana.
"(Kamar tidak digembok) Itu inisiatif saya bagi warga binaan yang punya sejarah penyakit jantung. Serangan jantung kan tidak bisa dilihat," ujar Tejo di Lapas Sukamiskin, Minggu (16/9/2018).
Tejo mengatakan, narapidana yang menghuni Lapas Sukamiskin rata-rata sudah memasuki usia tua. Selain itu banyak di antara mereka yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik.
Advertisement
Untuk lebih mudah melakukan penanganan jika narapidana sakit, maka ia mengeluarkan kebijakan agar masing-masing kamar tahananĀ Lapas Sukamiskin tidak digembok.
"Mereka enggak di gembok dari luar, kalau digembok teriak-teriak, pernah ada pengalaman seperti itu (meminta pertolongan kesehatan). Tapi untuk blok itu digembok, seluruh sisi, utara, timur, selatan, barat kita gembok gitu," ungkap dia.
Ā
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Lain
Selain itu, jumlah petugas yang berjaga di sekitar sel pun sangat terbatas. Karena itu apabila ada kejadian napi butuh pertolongan medis, susah ditangani jika digembok dari luar.
"Ada kejadian menimpa Mallarangeng. Pukul 03.00 WIB dia kolaps, bisa buka kamar (untuk meminta pertolongan)," kata dia seperti dilansir Antara.
Tidak digemboknya kamar tahanan di Lapas Sukamiskin menjadi atensi dari Ombudsman saat menggelar sidak pada Kamis 13Ā September. Pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti perihal kamar tahanan yang tidak digembok di luarĀ karenaĀ telah menyalahi aturan prosedur operasional.
"Yang digembok hanya di pinggir. Tapi di masing-masing kamar, gemboknya enggak digembok, jadi hanya di blok saja. Jadi leluasa di satu wilayah blok. Nah saya ini kira perlu jadi perhatian," ungkap Ninik.
Advertisement