Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Dalam sidang putusan, majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis Syafruddin 13 tahun penjara.
"Yang mulia, 1 hari pun saya dihukum kami akan melawan yang mulia dan kami menolak yang mulia, dan kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga setelah selesai ini kami minta untuk segera mendaftarkan untuk kita melakukan banding," ujar Syafruddin, Senin (24/9/2018).
Syafruddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Advertisement
Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas tehadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).
Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi hutang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4.58 triliun.
Â
Pertimbangan Hakim
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Yanto saat membacakan vonis Syafruddin.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement