Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kali ini, aktivis itu dilaporkan 'Komite Solidaritas untuk Ratna Sarumpaet dan Demokrasi' yang merupakan pendukunganya sendiri.
Ketua komite itu, Kisman Latumakulita mengatakan pihaknya merasa dibohongi Ratna. Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong soal kabar penyerangan dirinya di Bandung.
"Kami merasa dirugikan dengan kepercayaan yang menurun dan akibatkan banyak pihak tidak percaya kepada saya," ujar Kisman di lokasi, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Kisman menyatakan pernah memperjuangkan kasus ini saat melakukan pertemuan dengan ratusan orang untuk membela Ratna, pada Selasa (2/10/2018) lalu.
Laporan Komite teregister dengan nomor LP/5339/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Ratna terancam dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, seperti Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Dalam laporan ini kita membawa bukti video, foto, baik pertemuan di Menteng maupun foto Ratna, dan penyataan Ratna di media nasional dan internasional," pungkas Kisman.
Â
Cabut Penghargaan Amnesti Internasional
Sementara itu kuasa hukum Komite, Rizal Fauzi menambahkan, bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Amnesti Internasional untuk mencabut penghargaan yang pernah diberikan kepada Ratna.
"Kita meminta Amnesti Internasional ikut menginvestigasi karena tidak mungkin Ratna berbohong untuk menutupi sesuatu. Sebagai pejuang HAM kami minta Amnesti Internasional peduli dengan masalah Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Reporter: RonaldÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement