Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir 5 jam, dari pukul 13.00 hingga 18.50 WIB penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, Dede Kristian, soal Ratna Sarumpaet. Namun, dalam pemeriksaan ini Dede tak mau menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan sebelum polisi bersurat ke pengadilan.
"Tidak ada pertanyaan. Kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," kata pengacara RSK Bedah Bina Estetika, Arrisman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Menurut dia, pihak rumah sakit pun menolak memberikan rekam medis terkait dugaan operasi bedah plastik aktivis Ratna Sarumpaet kepada polisi. Sebab, dia mengklaim polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk meminta rekam medis.
Advertisement
"Kami pada prinsipnya tidak berikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan," ujar Arrisman.
Dia bersikukuh, kliennya akan memberikan keterangan soal Ratna Sarumpaet setelah polisi mendapatkan perintah pengadilan.
"Kami baru mau diperiksa setelah ada perintah pengadilan. Sudah ada permohonan kita tunggu dulu," ujar Arrisman.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa 3 Saksi
Berdasarkan informasi, ada tiga orang dari RSK Bedah Bina Estetika yang dijadwakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu. Tiga saksi itu berasal dari jajaran direksi, dokter dan perawat rumah sakit. Namun, hanya Dede Kristian yang memenuhi panggilan penyidik.
Lebih lanjut Arrisman mengaku, pihaknya tak tahu apakah ada pemanggilan kembali atas kasus ini.
"Belum tahu, kami tunggu saja," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement