Liputan6.com, Jakarta - Kejati DKI terima SPDP Ratna Sarumpaet Selasa, 9 Oktober 2018 07:17 WIB Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara aktivis Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi, mengaku telah menerima SPDP tersebut, Senin 8 Oktober kemarin.
"SPDP atas nama inisial RS (Ratna Sarumpaet) pada Senin," kata Nirwan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (9/10/2018).
Nirwan menyebutkan Kejati DKI menerima SPDP Nomor: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tertanggal 3 Oktober 2018.
Advertisement
SPDP itu mempersangkakan Ratna terkait tindak pidana menyampaikan berita bohong atau hoaks melalui media sosial, yang diatur Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A (2), dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nirman menuturkan, kejaksaan akan menindaklanjuti SPDP Ratna Sarumpaet itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditahan di Polda
Ratna Sarumpaet sendiri saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia ditahan setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Chile, pada Kamis 4 Oktober lalu.
Ratna terbelit masalah hukum karena aksinya membuat hoaks yang sempat menghebohkan Tanah Air. Ia membuat kebohongan dengan mengatakan telah dianiaya oleh 3 orang di Bandung, Jawa Barat, sehingga wajahnya lebam.
Belakangan setelah polisi menelusuri, diketahui ternyata luka lebam di wajah Ratna karena operasi plastik.
Aktivis itu pun akhirnya mengaku telah berbohong dan meminta maaf. Meski demikian, Ratna harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement