Liputan6.com, Jakarta - Keluarga resmi mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet, Senin (8/10/2018).
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan dirinya bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut.
"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya," kata Insank di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu yang sudah memasuki 70 tahun.
"Yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaannya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan kita enggak bisa dimungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut," bebernya.
Selain itu, Ratna juga perlu mengonsumsi obat. Penahanan di rutan, ujar dia, dikhawatirkan berpengaruh ke kondisi fisik maupun mentalnya.
"Kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa Ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya selanjutnya, juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," sambungnya.
Selain itu, Insank menceritakan kondisi Ratna yang tiap hari harus konsumsi obat-obatan. Menurut dia, Ratna perlu beristirahat dengan tenang.
"Kalau terakhir, saya ketemu kurang tidur, keletihan, iya. Karena pemeriksaan yang terakhir itu juga selama 8 jam ya. dan sampai hari ini juga pemeriksaan itu belum selesai, masih ada lanjutannya lagi," pungkasnya.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Komentar Anak
Sementara itu, putri Ratna, Fathom Saulina, yang ikut menjenguk ibunya tidak mau
berkomentar apa pun saat awak media menanyakan kasus ini.
"No comment ya," katanya.
Â
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement