Guru Besar Hukum: JPU Tak Bisa Buktikan Teddy Minahasa Turut Serta Edarkan Narkoba

Guru Besar Hukum Pidana sebut JPU Tak Bisa Buktikan Teddy Minahasa turut serta terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2023, 12:58 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2023, 20:35 WIB
Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menggunakan diksi turut serta dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
 
Pasalanya, menurut Basuki, JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu ini.  
 
"Tidak cocok menggunakan kata turut serta. Teddy Minahasa tidak bisa dikatakan turut serta karena turut serta itu ada dua syarat yang harus dipenuhi," ujar Basuki Minarno dalam podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu (7/5/2023).
 
Menurutnya, JPU harus mampu membuktikan Teddy Minahasa dengan sadar bekerjasama dengan terdakwa lain dalam melakukan tindakan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya.
 
Namun yang janggal menurut Basuki adalah, sejauh ini Teddy Minahasa justru tidak mengenal terdakwa lain seperti Syamsul Ma'arif dan Kasranto, sehingga sulit membuktikan Teddy bekerjasama dengan mereka.  
 
"Pertama, harus ada kesadaran untuk melakukan kerja sama dalam mewujudkan suatu tujuan atau kehendak (meeting of mind). Kedua, melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama. Dalam hal ini Teddy Minahasa tidak kenal sama Maarif, tidak kenal sama Kasranto. Di dalam tuntutan jaksa semua menggunakan pasal 55 ayat 1 ke 1. Artinya Teddy Minahasa tidak terbukti turut serta," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Ada Perintah Menukar Sabu

Sebelumnya, JPU juga telah mencoret frasa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dalam surat tuntutannya kepada Teddy Minahasa. Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, tindakan JPU mencoret frasa tersebut seirama dengan kesimpulannya di persidangan bahwa mantan Teddy tidak memberikan perintah jahat dalam kasus narkoba ini.
 
"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, Teddy Minahasa tidak memberikan perintah kepada DP (Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi) untuk menukar sabu dengan tawas," kata Reza Jumat, 28 April 2023.
 
"Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," kata dia.
 
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara ini. Dia akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus narkoba yang menderanya. Majelis hakim menetapkan sidang vonis Teddy Minahasa digelar pada 9 Mei 2023.

 

"Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan putusan untuk perkara ini," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya