Raja Juli Antoni: Dana Kampanye PSI Rp 4,9 M, Bukan Rp 180 M

Antoni menyesalkan bahwa isu tersebut akhirnya menjadi liar. Sehingga, banyak ditanggapi oleh berbagai pihak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Okt 2018, 17:22 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 17:22 WIB
Radityo/Liputan6.com
PSI membantah dana kampanye Rp 180 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan, dana kampanye yang telah disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjumlah Rp 4,9 miliar, bukan Rp 180 miliar sebagaimana ramai diberitakan beberapa hari lalu.

"Sebenarnya data yang kami masukan ke KPU, adalah sejumlah Rp 4,9 miliar. Jadi bukan Rp 180 miliar, tapi Rp 4,9 miliar," kata Sekjen PDI Raja Juli Antoni di DPP PSI, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Antoni pun menyesalkan bahwa isu tersebut akhirnya menjadi liar. Sehingga, banyak ditanggapi oleh berbagai pihak.

"Karena di luaran sana sudah banyak fitnah. Tanpa ada keinginan untuk mengklarifikasi, bertanya kepada KPU, kepada kami. Tapi seolah-olah sudah digoreng, bahwa ini partai baru, punya uang segitu banyak. Siapa nih cukong di belakangnya," terang Antoni.

 

Kesalahan Input Data

Sementara Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari mengungkapkan ada kesalahan input data pada saat menyerahkan berkas laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU pada 23 September 2018 lalu.

"Dalam laporan tersebut ada kesalahan data yang seharusnya koma, menjadi titik sehingga jumlahnya membengkak," tutur Sari.

Atas kesalahan itu, Sari mengaku bahwa pihaknya langsung menyampaikan koreksi.

"Malam itu juga, PSI secara lisan telah menyampaikan adanya kesalahan data dan akan merevisinya," kata dia.

Kemudian pada 26 September 2018, sambung Sari, partainya telah merevisi LADK ke KPU. Ia menambahkan, bahwa hasil tevisi LADK juga sudah dipublikasikan KPU di situs resminya.

"Di mana jumlah dana awal kampanye PSI sudah sesuai dengan revisi yang kami berikan," ucap Sari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya