Pistol Diatur Otomatis, Tersangka Peluru Nyasar 2 Kali Isi Ulang Pelor

Organisasi Perbakin melarang penggunaan senjata otomatis dalam olahraga menembak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Okt 2018, 11:32 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 11:32 WIB
Rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR
Rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR (Liputan6.com/Ady)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi merekonstruksi kasus peluru nyasar di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018). Dari adegan yang diperagakan, salah seorang tersangka terungkap dua kali mengisi ulang.

Hal itu terlihat dari adegan yang diperagakan oleh tersangka Iman Azis Wijayanto. Setelah menembak di lapangan 25 meter semi outdoor atau lapangan tembak statis, tersangka berpindah ke lapangan tembak reaksi.

Sebelum beralih, Azis menyetel pistol dari manual menjadi otomatis. Tidak berselang lama, tersangka mengisi ulang peluru pistolnya. Tidak berselang lama lagi, tersangka Azis mengisi ulang peluru pistol yang digunakannya untuk menembak.

Seperti diketahui, Azis tidak sendiri datang ke lapangan tembak Senayan. Dia menembak bersama rekannya yang juga pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan, Reiki Meidi Yuwana.

Mereka yang bukan anggota Perbakin ini menggunakan pistol milik anggota Perbakin Tangsel.

Kadiv Humas Polri sekaligus Ketua Perbakin Jakarta, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan dalam peraturan olahraga menembak senjata otomatis tidak diperkenankan.

"Kalau dari organisasi tidak boleh, pelanggaran. Karna tidak boleh senjata otomatis digunakan olahraga," tegas Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018).

Diamcam Pasal Penguasaan Senjata Api

Kondisi Kaca Ruang Anggota DPR Akibat Peluru Nyasar
Kaca yang terkena peluru nyasar di lantai 16 nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). Peluru nyasar menembus ruang anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16. (Lipiutan6.com/Johan Tallo)

Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya