Polisi Rekonstruksi Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Ini Fakta yang Terungkap

Kepolisian merekonstruksi kasus dugaan peluru nyasar yang menembus ruang kerja anggota DPR di Lapangan Tembak Senayan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Okt 2018, 10:37 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 10:37 WIB
Kondisi Kaca Ruang Anggota DPR Akibat Peluru Nyasar
Kaca yang terkena peluru nyasar di lantai 16 nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (16/10). Kepolisian sementara menyimpulkan peluru nyasar tersebut dimana sedang ada latihan menembak dari Perbakin. (Lipiutan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian merekonstruksi kasus dugaan peluru nyasar yang menembus ruang kerja anggota DPR. Dua tersangka Imam Aziz Wijayanto dan Reiki Meidi Yuwana dihadirkan di Lapangan tembak Senayan guna mengetahui kasus yang membelitnya.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (19/10/2018), tampak hadir di tengah rekonstruksi tersebut Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Tampil kasual, Bamsoet mengenakan topi bertuliskan BS berbalut kemeja putih dan celana jins.

Dari rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, terlihat kedua tersangka yang merupakan pegawai PNS Kementerian Perhubungan itu datang tidak bersamaan.

Tersangka Azis datang sekitar pukul 12.00 WIB, sementara tersangka Reiki tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya lantas memasuki lorong lapangan tembak Senayan dan berbincang sejenak di sana.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat Azis memasuki gudang penyimpanan senjata Perbakin dan bertemu dengan AG, anggota Perbakin yang meminjamkan pistol kepada dua tersangka. Sementara Reiki menunggu di luar gudang.

Setelah mendapatkan senjata tersebut, keduanya lantas lagsung menuju lapangan tembak 25 meter semi outdoor. Mereka kemudian menembak sasaran dengan posisi pistol manual. Keduanya bergiliran menembak dengan senjata pinjaman tersebut.

Mereka menembak di line 6. Sesaat setelah menembakan beberapa peluru, mereka memasang pengaturan pistol otomatis dan berpindah ke line 7. Saat itu mereka menembak dan mengisi ulang peluru di line 6 dan menuju line 7. Di situlah Azis mulai melenceng dari target penembakan.

Kedua tersangka dikenai Undang-undang Darurat tentang pengguasaan senjata api tanpa hak yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat tahun 1951. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.

 

Menhub Prihatin

Rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR
Rekonstruksi peluru nyasar ke Gedung DPR (Liputan6.com/Ady)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin dengan kasus peluru nyasar yang melibatkan dua anak buahnya.

Diketahui dua pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan, IAW dan RMY, menjadi tersangka dalam kasus peluru nyasar. Keduanya menjadi tersangka atas penembakan gedung DPR Senin 15 Oktober 2018.

Keduanya diketahui meminjam senjata AG, yang merupakan anggota Perbakin, untuk latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan sehingga terjadi insiden peluru nyasar ke Gedung DPR.

Menurut Budi, perilaku kedua bawahannya itu sangat tidak pantas ditiru. Sebab mereka berada di luar kantor saat jam kerja dan bukan untuk kepentingan pekerjaan.

"Itu kegiatan individu mereka. Saya prihatin, pasti itu satu perbuatan tidak patut," ujar Budi di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Untuk masalah sanksi, Budi menyatakan menyerahkan semuanya ke penegak hukum. Dia berharap, dua anak buahnya yang terlibat kasus peluru nyasar dihukum sesuai tindakan yang telah mereka perbuat.

"Saya serahkan pada hukum, hukum akan bicara sanksi bagi semua orang di bawah, tidak terkecuali ASN. P‎asti ada hukum yang menambahkan persidangan yang memberatkan," tandas Budi Karya Sumadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya