Atiqah Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi soal Hoaks Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan datang memenuhi panggilan polisi bersama kakak perempuannya, Fathom Saulina.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 22:17 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 22:17 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil aktris Atiqah Hasiholan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang diduga dilakukan Ratna Sarumpaet. Atiqah sendiri merupakan anak kandung Ratna Sarumpaet. 

Atiqah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (23/10/2018) malam bersama kakak perempuannya, Fathom Saulina. Dia hanya melempar tersenyum dan langsung memasuki gedung saat sejumlah awak media menanyakan kondisi terkini ibundanya. 

Sebelum Atiqah, polisi telah memeriksa Amien Rais dan Nanik S Deyang. Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Oktober lalu atas dugaan penyebaran kabar bohong. 

Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan publik dengan pengakuannya. Sebelumnya, beredar kabar dia dianiaya orang tak dikenal di Bandung pada akhir September lalu.

Kabar penganiayaan ini beredar di media sosial disertai foto Ratna dengan wajah bengkak dan lebam.

Hal ini pun mengundang reaksi cepat dari capres Prabowo Subianto. Setelah membesuk Ratna, Prabowo menggelar jumpa pers mengecam penganiayaan yang dialami Ratna. Ratna sebelumnya menjadi juru kampanye Prabowo-Sandi.

Sehari kemudian, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku berbohong. Dia tak pernah mendapat penganiayaan. Wajah bengkaknya merupakan efek operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna kemudian ditangkap polisi saat akan bertolak ke Chile di Bandara Soekarno Hatta. Sehari setelahnya, dia ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya