Pengacara: Atiqah Hasiholan Banyak Tidak Tahu soal Kasus Hoaks Ibunya

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyampaikan Atiqah mendapat 16 pertanyaan dari penyidik. Kebanyakan pertanyaan terkait hubungan antara ibu dan anak serta pengetahuan Atiqah terkait persoalan yang menimpa ibunya

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 10:54 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 10:54 WIB
Atiqah Hasiholan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Hoax Ratna Sarumpaet
Artis yang juga anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan (tengah) bersiap menuju ruang Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/10). Atiqah diperiksa sebagai saksi terkait berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Atiqah Hasiholan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran kabar bohong yang diduga dilakukan ibunya, Ratna Sarumpaet pada Selasa (23/10/2018) dini hari. Atiqah diperiksa sekitar 4,5 jam.

Atiqah mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.50 WIB dan keluar pada pukul 01.30 Rabu (24/10) dini hari. Atiqah tak menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung Ditreskrimum.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyampaikan Atiqah mendapat 16 pertanyaan dari penyidik.

Kebanyakan pertanyaan terkait hubungan antara ibu dan anak serta pengetahuan Atiqah terkait persoalan yang menimpa ibunya

"Seputar pengetahuannya mbak Atiqah tentang masalah ini, hanya sebatas itu saja. Makanya pertanyaan dia enggak banyak kan. Karena dia lebih banyak yang dia tidak ketahui. Dan lebih banyak hubungan anak dan ibu kok, itu saja," kata Insank.

 

Panggilan Lanjutan

Insank mengaku tak tahu apakah akan ada panggilan lanjutan untuk Atiqah. Menurutnya 16 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada aktris film itu cukup banyak.

"Kami belum tahu. Karena kami lihat di sini ya terlalu banyak pertanyaan untuk Atiqah," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Insank, juga tengah memikirkan apakah akan kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk Ratna. Seperti diketahui, polisi telah memperpanjang masa penahanan Ratna menjadi 40 hari.

"Kami sedang memikirkan hal itu apakah kita harus memohonkan itu kembali atau bagaimana. Karena kami akan minta ke penyidik mengenai perkembangan tersebut. Karena kami dapat informasi dari media bahwa sudah dilakukan perpanjangan ya. Tapi surat resminya kami belum lihat," pungkasnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya