Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicegah KPK, Terkait Kasus di Kebumen?

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 28 Okt 2018, 20:58 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2018, 20:58 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua DPR dari Faksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan. Namun, KPK belum bersedia blak-blakan terkait kasus yang terkait dengan pencegahan Taufik Kurniawan.

"KPK akan memberikan pernyataan resmi perihal tersebut besok," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Namun, nama Taufik Kurniawan pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pada sidang 2 Juli 2018 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad, mengaku bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK Kabupaten Kebumen.

Pertemuan itu terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya menjelaskan ada kewajiban sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Kabupaten Kebumen sendiri merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan berasal Jawa Tengah VII meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.

Antara melansir, Taufik Kurniawan diduga menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Yahya Fuad Diganjar 4 Tahun Penjara

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad bergegas memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (13/4). Yahya diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK sebesar Rp 106,067 miliar pada 2017.

Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Sedangkan perusahaan milik Yahya yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.

Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya