Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan berhenti menyelidiki kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mangkirnya pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tak akan menghalangi lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan baru kasus ini.
"Kami sedang membicarakan sekaligus juga melakukan analisis terhadap saksi-saksi lain yang sudah dimintakan keterangan sebelumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (13/11).
Advertisement
Febri mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, pihak lembaga antirasuah sudah banyak memeriksa para saksi. Keterangan para saksi akan dianalisis dan dicocokkan dengan fakta persidangan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
"Karena untuk terdakwa SAT sendiri sudah cukup jelas beberapa peran-peran pihak lain yang disebutkan di sana," kata Febri.
Sjamsul Nursalim sendiri sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Febri, pihak KPK tak bisa melakukan penjemputan paksa pada Sjamsul dan Itjih lantaran status keduanya masih sebagai saksi.
"Nanti kami informasikan lagi apakah akan dilakukan pemanggilan ketiga misalnya dalam penyelidikan ini atau hal-hal lain pendalaman bukti, nanti baru bisa disampaikan," kata Febri.
Menurut Febri, pihak KPK tak bisa melakukan penjemputan paksa pada Sjamsul dan Itjih lantaran status keduanya masih sebagai saksi.
Â
Sangat Diperlukan
Menurut dia, keterangan Sjamsul dan istrinya sangat diperlukan dalam kasus ini. Febri menuturkan pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Ini adalah ruang yang diberikan KPK jika memang ada klarifikasi atau informasi yang ingin disampaikan oleh Sjamsul Nursalim Itjih Nursalim karena dalam persidangan kemarin dengan terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), ada sejumlah fakta-fakta sidang yang perlu kami telusuri lebih lanjut untuk pengembangan perkara," terangnya.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus penerbitan SKL BLBI. Penyelidikan baru ini dilakukan pasca mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri.
Advertisement