Kejagung Tunda Eksekusi Hukuman 6 Bulan Penjara untuk Baiq Nuril

Penundaan eksekusi Baiq Nuril didasarkan atas aspirasi masyarakat yang memohon keadilan bagi Nuril.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Nov 2018, 17:52 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 17:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk menunda eksekusi hukuman bagi Baiq Nuril.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (19/11/2018), penundaan eksekusi didasarkan atas aspirasi masyarakat yang memohon keadilan bagi Baiq Nuril.

Rabu 21 November mendatang seharusnya eksekusi hukuman terhadap Nuril dijatuhkan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, yakni hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun, Kejagung memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril hingga upaya hukum peninjauan kembali diputus. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya