4 Perjuangan Baiq Nuril untuk Raih Keadilan

Serangkaian proses sidang telah dilakoni Nuril, hasilnya Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril bebas dari segala tuduhan pada 2017. Namun, jaksa mengajukan banding dan mendapat respons terbalik dari Mahkamah Agung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Nov 2018, 14:48 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2018, 14:48 WIB
Baiq Nuril
Baiq Nuril

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual verbal yang dihadapi Baiq Nuril, seorang pegawai tata usaha honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak kunjung usai. Usaha membentengi diri dengan menyimpan bukti rekaman perbuatan tidak senonoh yang dilakukan M, kepala sekolah tempatnya bekerja, malah menghantarkannya ke penjara.

Baiq Nuril dipolisikan oleh M dan disangka dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Serangkaian proses sidang telah dilakoni Nuril, hasilnya Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril bebas dari segala tuduhan pada 2017. Namun, jaksa mengajukan banding dan mendapat respons terbalik dari Mahkamah Agung (MA).

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram dan terancam menghadapi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.

Nuril tak tinggal diam, bersama Koalisi Save Baiq Nuril, dia berusaha mencari keadilan. Mereka berjuang demi tegaknya hukum bernurani. 

Berikut empat upaya perjuangan Baiq Nuril untuk mencari keadilan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Kumpulkan Dukungan Via Change.Org

Datangi KSP, Koalisi Save Ibu Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti
Penggagas petisi Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Kedatangan mereka untuk menyerahkan permohonan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Koalisi Save Baiq Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Mereka meminta Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Koalisi Save Baiq Nuril telah mengumpulkan 80 ribu dukungan lebih melalui change.org/amnestiuntuknuril. Mereka pun membawa dukungan tersebut dengan satu kotak berwarna merah.

Dalam surat yang diajukan Jokowi, Erasmus Napitupulu, perwakilan Koalisi Save Baiq Nuril menjelaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah memutus bebas Nuril karena dakwaan tersebut tidak terbukti.

Dia juga menjelaskan, putusan MA sebagai kegagalan. Menurut dia, Baiq memiliki hak untuk menentukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya. Menurut dia, satu-satunya cara agar Baiq bisa berkumpul dengan keluarganya yaitu dengan amnesti yang dikeluarkan Jokowi.

2. Nuril Lapor Balik Eks Atasannya ke Polisi

Datangi KSP, Koalisi Save Ibu Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap MA bersikap adil dalam kasus Baiq Nuril. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Baiq Nuril didampingi 15 pengacara mendatangi Kantor Polisi Daerah NTB pada Senin 19 November 2018. Mereka hendak melaporkan apa yang dilakukan M, agar kasus semakin gamblang siapa sebenarnya pelaku dan korban.

"M dilaporkan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga," kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018.

Atas pelaporan ini, Nuril berharap kasusnya segera mendapatkan keadilan dan tidak lagi menjadi korban dari perbuatan yang tak seharusnya diposisikan sebagai pelaku.

"Biar ditunjukkan siapa yang berbuat, itu seharusnya yang menanggung akibatnya, mohon doa, diberi jalan terbaik." kata Nuril.

3. Tulis Surat Minta Keadilan ke Jokowi

Datangi KSP, Koalisi Save Ibu Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (19/11). Mereka meminta Presiden Joko Widodo memberi amnesti kepada Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tulisan tangan Surat Baiq Nuril dan putranya, Rafi diunggah oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) lewat akun Twitter mereka pada 14 November 2018.

"Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya minta keadilan. Saya mohon kepada Bapak Presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," tulis Nuril.

Adapun Rafi, dia juga menulis sepatah kata untuk Presiden Jokowi, "Kepada Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi," tulis dia.

Surat tersebut pun viral dan ramai di retweet sejumlah pengguna akun media sosial lainnya.

Hasilnya pun berbuah manis. Presiden Jokowi akhirnya bersuara dan siap memberi grasi apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) dilakukan masih tak membuahkan hasil.

"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya, Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

4. Baiq Nuril Ajukan PK

Koalisi Save Baiq Nuril (Merdeka.com/Titin Supriatin)
Koalisi Save Baiq Nuril (Merdeka.com/Titin Supriatin)

Upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasasi MA siap dilayangkan Tim penasihat hukum Baiq Nuril. Menurut Pengacara Nuril, Joko Jumadi PK adalah satu-satunya upaya yang bisa dilakukan pihaknya demi mendapat keadilan.

Usaha PK Nuril berbuah manis, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap dengan menunda eksekusi guru honorer SMA 7 Mataram itu.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat, kita akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dilansir dari Antara, Senin malam 19 November 2018.

Eksekusi sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan pada 21 November 2018. Hukuman dijalankan merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya