KPK Sita Rp 55 Juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat

KPK sudah menggeledah delapan lokasi terkait kasus Bupati Pakpak Baharat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Nov 2018, 09:02 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 09:02 WIB
KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (kedua kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta -lip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"KPK menemukan uang Rp 55juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Febri mengatakan, sejak Senin 19 November hingga Selasa 20 November, penyidik KPK telah menggeledah delapan lokasi di Pakpak Bharat, dan Medan, Sumatera Utara.

Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor Bupati, rumah pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring, dan sebuah rumah di Desa Salak 1.

"Dari penggeledahan tersebut disita Dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," kata Febri.

Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif. KPK menduga sumber uang yang diterima Remigo berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat.

"Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," kata Febri.

 

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang tersebut sebanyak 3 kali. Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta, dan Rp150 juta pada 17 November 2018.

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya