Kasus Dermaga Sabang, KPK Buru Orang Kepercayaan Gubernur Aceh

Pasalnya, Izil Azhar telah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka maupun saksi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2018, 05:19 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 05:19 WIB
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf Jalani Sidang Dakwaan
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf jelang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Irwandi Yusufmerupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan salah satu tersangka penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar. Pasalnya, orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf itu, telah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka maupun saksi.

"Tentu kami akan lebih mengintesifkan proses pencarian dan juga nanti akan dibicarakan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 26 November 2018.

Izil mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang serta dipanggil sebagai saksi kasus Dana Otsus yang menjerat Irwandi Yusuf. KPK sendiri bisa meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan tersangka ketika cara persuasif tidak mempan.

"Ya nanti kami pertimbangkan lebih lanjut, karena sejauh ini (Izil Azhar) dua kali dipanggil sebagai tersangka dan ada dua kali dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang lain itu tidak hadir," jelas Febri.

Pada kasus ini, Izil Azhar dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. KPK menyebut gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Negara Rugi Rp 313 Miliar

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf Jalani Sidang Dakwaan
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang beragenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasiDana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Febri menuturkan total nilai proyek ini senilai Rp 793 miliar. KPK juga menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.

Pada kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya