Polisi Pastikan Pemesan Artis VA Pengusaha Asal Surabaya

Polda Jawa Timur mengungkap prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VA dan model berinisial AF.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jan 2019, 15:40 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 15:40 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur mengungkap prostitusi online yang melibatkan artis berinisial VA dan model berinisial AF. Selain memeriksa VA dan AF, polisi juga mendalami sosok pengusaha yang bersedia merogoh kocek Rp 80 juta untuk berkencan dengan VA.

Dia adalah pengusaha asal Surabaya yang ikut digrebek bersama VA di salah satu hotel bintang lima di Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu 5 Januari. Kasubdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harrisandi memastikan bahwa pemesan artis VA adalah salah seorang pengusaha di Surabaya, namun enggan menyebutkan secara rinci soal pria yang dimaksud.

"Pemesanannya adalah seorang pengusaha," tutur Harrisandi di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Harissandi juga menegaskan bahwa hingga saat ini pengusaha tersebut bersama Vanessa Angel masih dilakukan pemeriksaan. "Pemesan telah kami periksa, kemarin malam dia ke sini bersama temannya," kata Harisandi.

Harissandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan selama 18 jam. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan juga akun media sosial milik artis VA.

"Kita juga telah amankan handphone dan kami juga memeriksa akun media sosial pemiliknya," ujar Harrisandi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sedang Berhubungan

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, dua artis VA dan AS diciduk di dua kamar Hotel di Surabaya. Mereka terlihat sedang melayani pelanggannya.

"Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan," tutur Arman. 

Arman juga menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang. "Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitisi," ucap Arman. 

Arman menegaskan, kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi prostitusi itu dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.

"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," ujar Arman. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya