Liputan6.com, Jakarta - Rocky Gerung dikenal sebagai pengamat politik. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 20 Januari 1959 ini juga tercatat sebagai dosen filsafat di Universitas Indonesia dan salah satu pendiri Institut Setara bersama almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Azyumardi Azra.
Nama Rocky Gerung mulai hangat diperbincangkan publik saat kalimat kontroversialnya muncul di layar kaca. Dia mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi dan itu berbeda dengan fiktif.
Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', 10 April 2018.
Advertisement
Dan rencananya hari ini, Kamis (31/1/2019), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasinya terkait pernyataan tersebut.
Berikut sejumlah fakta yang menyeret Rocky Gerung soal pernyataan kontroversialnya:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Sebagai Saksi Terlapor
Agenda pemanggilan terhadap Rocky Gerung hari ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Namun, Argo menegaskan pemanggilan tersebut bukan agenda pemeriksaan. Pengamat politik itu dipanggi sebagai saksi terlapor untuk mengklarifikasi pernyataannya soal "kitab suci adalah fiksi".
"Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Rencananya Rocky Gerung akan dimintai klarifikasi hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
2. Dilaporkan Jack Boyd Lapian
Pemeriksaan Rocky Gerung merupakan tindak lanjut atas kasus yang dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.
"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ujar Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang cukup aktif menuangkan pikiran-pikirannya lewat Twitter ini dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan soal "kitab suci adalah fiksi".
Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta pada Selasa malam, 10 April 2018.
Terkait kasus ini, Rocky Gerung diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Dilaporkan Abu Janda
Tuduhan yang juga dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya atau yang karib dipanggil Abu Janda. Rocky dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA.
Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
"Kita laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan, kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip," kata Permadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Menurutnya, pernyataan Rocky telah menyinggung seluruh umat beragama di Indonesia. Sebab, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kitab suci tidak hanya merujuk pada satu agama saja.
"Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Analisa dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI, merujuk ke Al-Quran, Injil, dan semua kitab suci yang diakui," katanya.
Advertisement